Dari aturan tersebut, Mahfud menjelaskan, mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
"Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis."
"Terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," ungkap Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengatakan, pemerintah juga sepakat dengan pernyataan beberapa tokoh seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo yang menyebut KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.
Bahkan, menurut Mahfud, beberapa tokoh masyarakat, tokoh adat hingga pemerintah daerah di Papua juga rutin mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk mendukung penetapan ini.
(Tribunnews.com/Maliana)
Berita lain terkait KKB di Papua