Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) resmi meluncurkan aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2021-2022.
Aksi periode ini terdiri dari tiga fokus yaitu, Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan
Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Dari tiga fokus tersebut kemudian diturunkan dalam 12 aksi pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan oleh 42 Kementerian dan Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 42 Pemerintah Kabupaten/Kota.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Menteri PANRB Beberkan Upaya Pencegahan Korupsi di Tubuh Birokrasi
Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dari tiga fokus Pencegahan Korupsi tahun 2021-2022, fokus 2 yakni keuangan negara mencakup 4 aksi yang penting untuk mendapatkan perhatian yaitu pertama, Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Pembenahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Cukai.
Kedua, Implementasi e-payment dan e-katalog. Ketiga, Pemanfaatan data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral berbasis nomor induk kependudukan (NIK) serta Keempat, integrasi perencanaan penganggaran berbasis elektronik.
Terdapat tiga output dari aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan PNBP dan Cukai yaitu (1) tersedianya matrik logframe Aksi PK PNBP; (2) Optimalisasi penerimaan dari PNBP pada K/L tertentu dan PNBP Migas; dan (3) Optimalisasi penerimaan dari cukai.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Tidak Boleh Hanya Jadi Slogan
"Visi Integritas memberikan dukungan dan apresiasi atas upaya Tim Stranas PK memasukkan aksi pencegahan korupsi khususnya Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Pembenahan PNBP dan Cukai dalam Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022," kata Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Lebih lanjut, Emerson mengatakan, setidaknya ada 2 (dua) alasan mengapa Aksi tersebut perlu didukung.
Pertama, Sejumlah kajian dan pendapat pengamat menyebutkan selama ini pengelolaan PNBP dan Cukai belum dikelola secara optimal sehingga kontribusinya terhadap anggaran negara juga kurang maksimal.
Hal itu terbukti, misalnya dari peningkatan PNBP dari tahun 2005 sampai dengan 2020 yang dinilai
cenderung tidak signifikan.
Kedua, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang tetap tumbuh positif setiap
tahunnya juga dapat terus dioptimalisasi untuk memperbanyak pundi-pundi penerimaan negara.
Agar Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 dapat berjalan dengan baik dan optimal, maka Visi Integritas memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Tim Stranas PK baik dari KPK maupun Lembaga/Kementerian terkait untuk terus melakukan sosialisasi tentang Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 dan dalam tahap implementasi agar membuka diri terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat.
2. Masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan perlu melakukan monitoring secara terus menerus terhadap pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 dan atau memberikan masukan kepada Tim Stranas dan Kementerian pada Fokus Aksi Keuangan Negara khususnya Aksi Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Pembenahan PNBP dan Cukai.