TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN terus menuai sorotan.
Sebab, sejumlah pertanyaan di dalam tes dinilai melenceng dan dituding menjadi alat untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap bercerita pengalamannya mengikuti tes tersebut.
Yudi mengaku heran saat mendapat pertanyaan apakah dia pernah mengucapkan selamat hari raya kepada penganut agama lain.
Menurutnya, hal itu lumrah dilakukan seluruh pegawai KPK jika salah satu rekan mereka tengah merayakan hari agamanya masing-masing.
”Saya pikir seharusnya pewancara sudah mendapatkan informasi bahwa di KPK mengucapkan selamat hari raya kepada rekannya yang merayakan merupakan hal biasa, baik secara langsung maupun melalui Grup WA,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (7/5).
Meski memeluk agama Islam, kata Yudi, hal itu tak menjadi halangan baginya untuk tetap menjunjung sikap toleransi antarumat beragama. Sikap tersebut jugalah yang menurut Yudi juga dilakukan istrinya terutama saat ia mengajaknya menghadiri sejumlah acara perayaan hari raya umat agama lain di KPK.
Tak hanya hadir, Yudi bahkan menyebut dirinya juga dipercaya untuk menyampaikan sambutan dalam acara hari raya umat agama lain yang digelar di KPK.
"Saya sendiri yang muslim bukan hanya memberi ucapan selamat hari raya kepada agama lain tapi ketika acara Natal bersama pegawai di Kantor KPK hadir memberi sambutan langsung selaku Ketua WP. Bahkan istri saya yang berjilbab pun pernah saya ajak dan kami disambut dengan hangat oleh kawan-kawan yang merayakan," ujar Yudi.
"Pada saat pandemi pun perayaan Natal tetap diadakan di KPK dengan virtual dan saya pun juga memberikan sambutan," lanjut dia.
Karenanya, Yudi menegaskan bahwa toleransi agama telah kental dianut oleh seluruh pegawai KPK sejak lama. Toleransi itulah yang diyakini Yudi dapat memupuk kerja sama yang baik antar sesama pegawai KPK.
Sehingga ia memastikan isu-isu radikal yang berkembang di luar terkait sejumlah pegawai KPK khususnya yang beragama islam adalah tidak benar.
”Saya sampaikan kepada pewancara yang intinya bahwa di KPK kami walau beda agama tetap bisa kerja sama dalam memberantas korupsi. Jadi isu-isu radikal dan Taliban di luaran hanya isapan jempol," tegas Yudi.
Tes Wawasan Kebangsaan menjadi syarat alih status pegawai KPK untuk menjadi PNS. Alih status ini merupakan buntut dari revisi UU KPK. Sebagai turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 itu, Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Bikin Aksi Teatrikal di KPK soal Kejanggalan TWK