Menurutnya, pembeli dalam menyampaikan komplain harus sesuai mekanisme yang benar.
Baca juga: Kisahnya Viral, Reza SMASH Langsung Lunasi Biaya Taksi Online, Warganet Diminta Tak Lagi Membully
Baca juga: Sempat Viral, Polisi Menyayangkan Wanita Marah-marah saat Diminta Putar Balik di Kawasan Cilegon
"Konsumen memiliki hak untuk didengar keluhannya, dan mendapat hak seperti termakrub di UUPK (UU Perlindungan Konsumen)."
"Tetapi untuk menyampaikan komplain ada tata cara dan mekanismenya dengan mengedepankan orientasi pada penyelesaian masalah," ucap Tulus.
Ia menilai insiden ini sebagai wujud rendahnya literasi dan edukasi masyarakat soal e-commerce.
"Ini menunjukkan bahwa literasi dan edukasi sebagian konsumen tentang e-commerce masih rendah."
"Sedangkan saat ini sudah dituntut dalam era digital," ucapnya.
Selain itu, kata Tulus,protes yang dilakukan wanita kepada sang kurir dinilai salah alamat.
Karena, kurir hanya bertugas mengirimkan barang pesanan saja.
"Kurir hanya perantara bukan pelaku usaha penyedia barang dijual tersebut," jelasnya.
(Tribunnews.com/Shella)