Berbeda dengan bansos PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pemerintah kepada masyarakat berupa kebutuhan pangan.
BPNT ini disalurkan setiap sebulan sekali, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan ini sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Berita lainnya terkait Bansos Tunai
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)
BERITA REKOMENDASI