Reaksi kuasa hukum Habib Rizieq
Anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar merespon terkait pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut penobatan Rizieq sebagai Imam Besar adalah isapan jempol belaka.
Di mana hal tersebut disampaikan jaksa dalam nota tanggapan atau replik yang didasari karena Rizieq Shihab kerap melayangkan kata-kata kasar pada pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan jaksa.
Menanggapi hal itu Aziz Yanuar mengatakan, pernyataan yang dilayangkan Rizieq Shihab selama persidangan tidak ditujukan secara spesifik untuk menyinggung siapapun.
"Akan tetapi jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing jadi yang dimaksud habib itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan secara tersirat kalau pernyataan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang dinilai kasar itu sebagai sarana Rizieq Shihab untuk meluapkan kekecewaannya.
Sebab kata Aziz, dari serangkaian pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjadi selama ini di Indonesia, hanya perkaranya yang diproses secara hukum.
Oleh karenanya kata dia, pernyataan yang kerap dilayangkan Rizieq Shihab itu merupakan upaya kliennya untuk menegaskan duduk perkara secara semangat.
"Saya garis bawahi ya, pintu masuk ini kan kasus prokes dijatuhi hukuman dan dipidana sedemikian rupa kemudian juga beliau yang menjalani artinya kita harus mengerti juga psikologis beliau yang ingin sekali menegaskan (perkaranya) dengan semangat," ucap Aziz.
Kendati begitu, dirinya mengatakan kalau pribadi dari Rizieq Shihab tidak seperti yang dikatakan jaksa, Aziz menyebut kalau eks Pentolan FPI itu merupakan pribadi yang baik.
Hanya saja saat ini Rizieq Shihab tengah menjalani proses hukum yang dinilainya tidak murni perkara hukum.
"Beliau sangat baik tapi kan sesuatu itu harus tempatkan sesuai proporsinya, yang keras harus kami keraskan juga dengan cara cara yang baik tentunya," tukas Aziz.
Pembelaan Habib Rizieq
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab telah membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya harus dipenjara 6 tahun.