Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/7/2021).
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujarnya, dikutip dari laman Presidenri.go.id.
Baca juga: Kasus Corona Meningkat, Pimpinan DPR Ingatkan Pemerintah Jaga Stok Obat dan Alat Kesehatan
Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berkembang sangat cepat.
Ia juga menyebut, varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius yang tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujar dia.
Ia meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.
“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19."
"Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” jelas Jokowi.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Minta Pemerintah Galakkan Kembali Sosialisasi Bahaya Corona Kepada Masyarakat
Dirinya meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia.
Jokowi meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.
“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)