- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
- ketentuan sebagaimana dimaksud di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
n. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Isi aturan lebih lanjut mengenai aturan PPKM Level 3 dan 4 dapat Anda simak di link berikut ini.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan PPKM Baru 2021