News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ATURAN BARU PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatas Jalan dan pengendara sepeda motor - Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali, simak isi aturan dan ketentuannya berikut ini.

- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

- ketentuan sebagaimana dimaksud di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek

- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

n. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Isi aturan lebih lanjut mengenai aturan PPKM Level 3 dan 4 dapat Anda simak di link berikut ini.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan PPKM Baru 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini