Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah jajarannya tidak profesional dan tidak jelas soal pembatalan surat dakwaan 13 manajer investasi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan putusan sela majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat terkait pembatalan surat dakwaan 13 manajer investasi kasus korupsi Jiwasraya masih belum final.
"Terkait dengan beberapa pernyataan ketidakprofesionalan jaksa dan ketidakjelasan sebagaimana tadi sudah disampaikan bahwa putusan sela bukan merupakan putusan final," kata Leonard dalam jumpa pers virtual, Rabu (18/8/2021).
Dijelaskan Leonard, putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak masuk kepada materi dari surat dakwaan. Adapun pertimbangan majelis hakim hanya terkait penggabungan surat dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kajari Jakarta Pusat Pastikan Susun Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Secara Cermat
"Selama pembacaan surat dakwaan seluruh terdakwa menyatakan jelas lengkap dan mengetahui surat dakwaan yang disampaikan oleh para penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
Atas dasar itu, Leonard mengaku keberatan jika Jaksanya dituding tidak cermat ataupun tidak profesional usai putusan majelis hakim terkait pembatalan surat dakwaan dugaan kasus korupsi Jiwasraya.
"Saya ingin jelaskan bahwa profesional atau kecermatan jaksa atau ketelitian Jaksa dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penuntut umum," tukasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 13 korporasi manajemen investasi yang mulanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
Walhasil, dakwaan atas 13 perusahaan itu dibatalkan.
Majelis hakim di sidang yaitu IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021) malam.
Baca juga: Penjelasan Kajari Jakarta Pusat Soal Pembatalan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya
Eksepsi diajukan oleh enam perusahaan investasi yaitu PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management, PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital, PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management dan PT Treasure Fund Investama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.