Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyebut ada potensi korupsi dalam penyelenggaraan alih status pegawai KPK ke ASN.
Meskipun ia menyadari hal tersebut bukanlah ranah Komnas HAM, namun menurutnya hal tersebut penting untuk disampaikan
Ia mengatakan potensi tersebut telah ditulis dalam laporan penyelidikan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK.
Anam menjelaskan potensi tersebut terlihat pada tidak jelasnya penganggaran dalam pelaksanaan proses alih status Pegawai KPK.
Baca juga: Komnas HAM Yakin Jokowi Atensi Temuan, Pelanggaran, dan Rekomendasi Soal Alih Status Pegawai KPK
Hal tersebut disampaikannya saat Diskusi Publik bertajuk Stigmatisasi dan Pelanggaran HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK yang disiarkan di kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia pada Minggu (29/8/2021).
"Karena memang ada, tidak digunakan MoU dan PKS itu yang alasannya BKN sudah punya uang, diambilkan dari pendapatan negara non APBN, non Pajak itu, pendapatan BKN sendiri. Pertanyaannya kalau itu dipakai terakhir-terakhir, itu juga koruptif.
Bagaimana menyelenggarakannya? Atau siapa yang sebenarnya menalangi ketika pelaksanaan.
Kan itu seribu sekian orang, kan minimal butuh alat tulis, minimal butuh makan, listrik dan sebagainya, siapa yang membiayai itu? Itu juga tidak jelas sebenarnya," kata Anam.
Anam menyayangkan adanya potensi tersebut dalam konteks penyelenggaraan negara.
Baca juga: Samad Mengaku Pernah Ingatkan Novel Baswedan Cs Adanya Pelemahan KPK dari Internal
Menurutnya perilaku tersebut tidak mencerminkan perilaku lembaga antikorupsi.
"Itu juga ada potensi yang dalam konteks penyelenggaraan negara kita sayangkan, bahwa sebagai satu lembaga negara yang anti korupsi kok perilakunya tidak mencerminkan soal-soal yang berbau (anti) koruptif itu," kata dia.
Sebelumnya Anam menjelaskan bahwa salah satu temuan faktual Komnas HAM di level teknis adalah pelibatan pihak ketiga di antaranya Dinas Psikologi Angkatan Darat, BAIS, BIN, BNPT, dan Pusat Intelijen Angkatan Darat, tidak ada dasar hukumnya meskipun pada awalnya memiliki dasar hukum.
MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait hal tersebut kata dia dibuat backdate dan dibuat terbalik.
Baca juga: Kepercayaan Publik Menurun, Eks Pimpinan KPK Minta Pemerintah Serius Selamatkan Lembaga Antirasuah