TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Para Wakil Menteri di Kabinet Indonesi Maju sekarang ini akan diberikan bonus atau uang penghargaan apabila masa jabatannya berakhir.
Pemberian bonus tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang diundangkan 19 Agusutus 2021.
Adapun besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan wakil menteri tersebut disesuaikan dengan masa jabatannya dengan maksimal mencapai Rp 580,4 juta.
Dengan adanya aturan tersebut maka 15 Wakil Menteri yang ada saat ini akan mendapatkan bonus tersebut. Diantaranya yakni:
Baca juga: Jokowi Beri Wakil Menteri Bonus Hingga Rp580 Juta
- Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar.
- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej.
- Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra.
- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara
- Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, John Wempi Wetipo.
- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi.
- Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi.
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo.