Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR).
Dengan perpanjangan masa penahanan tersebut, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu akan lebih lama mendekam di dalam sel.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2021 sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Ali menambahkan, proses penyelesaian berkas perkara milik Dadan masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Batam Shellindo Pratama Terkait Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Minol
Maka itu, pada Senin (6/9/2021), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi bagi Dadan.
Tiga saksi tersebut yakni dua pihak swasta Rianhur Sinurat dan Nugraha Ronaldo Sabang, serta Perwakilan PT Binavalasindo Dolarasia.
"Hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka DR dkk," kata Ali.
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 5 Miliar dari Rita Widyasari ke Eks Penyidik Robin
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak Bank Panin, kemudian Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.