Louisa menyebutkan, lolos atau tidaknya pendaftar tergantung dari hasil penyaringan.
Setidaknya ada dua verifikasi yang dilalui sebelum peserta dinyatakan lolos.
Verifikasi pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil.
NIK yang tidak terdaftar otomatis gugur.
Kemudian tahap kedua adalah verifikasi terkait daftar terlarang.
Di sini, manajemen akan melakukan pengecekan NIK dengan Dapodik untuk melihat status pendaftar.
Artinya pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah tidak bisa menerima Kartu Prakerja.
"Prioritas akan diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi yang dinyatakan pada saat pengisian data diri dalam proses pembuatan akun," papar dia.
Baca juga: FAKTA Kartu Prakerja Gelombang 20: Kuota, Tips Unggah Foto KTP, hingga Daftar di www.prakerja.go.id
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)