Diantaranya data yang diunggah kepala satuan pendidikan di Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, pendidikan dasar, dan menengah) atau kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) .
"Kan misal di Juli ini ada yang lulus ada yang masuk, mungkin komposisi berubah, mungkin kelas 3 kelas 6 sudah keluar dari sekolah itu, kepala sekolah belum punya daftar yang baru," ungkap Jumeri.
Seperti diketahui, besaran kuota yang bakal diterima siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar tujuh gigabyte (GB) per bulan. Sedangkan siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebesar 10 GB per bulan.
Baca juga: Nadiem: Orang Tua Siswa Jangan Termakan Iklan Bimbel untuk Asesmen Nasional
Sementara untuk guru PAUD, guru jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan. Untuk mahasiswa dan dosen, akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.
Bantuan kuota internet ini akan disalurkan mulai bulan September sampai November 2021.
Periode penyaluran dilakukan setiap tanggal 11-15 di tiap bulannya.