TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) melangsungkan sidang perdana sengketa informasi publik terkait polemik hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner KIP Arif Kuswardono mengatakan, pada sidang hari ini pihaknya belum menghadirkan saksi-saksi baik dari pihak pelapor dalam hal ini pegawai KPK atau pihak terlapor yakni pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KIP akan terlebih dahulu memeriksa berkas untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan sengketa.
"Belum ada (pemeriksaan saksi-saksi). Baru pemeriksaan awal," kata Arif saat dihubungi, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Terdakwa Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
Arif berkata bahwa pihaknya akan memeriksa kompetensi absolut dan relatif KIP untuk menerima dan menyidangkan sengketa pemohon, dalam hal ini pegawai nonaktif KPK.
"Yang diperiksa kompetensi absolut dan relatif, legal standing para pihak dan jangka waktu," kata Arif.
Sebagaimana diketahui, persidangan sengketa informasi hasil TWK ini, merupakan tindak lanjut dari pelaporan 11 pegawai nonaktif KPK yang menggugat keterbukaan informasi kepada KIP.
Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: KPK Akhirnya Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli
"Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini," kata perwakilan pegawai nonaktif KPK Hotman Tambunan, Selasa (10/8/2021).
"Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," tambahi.
Hotman menegaskan, gugatan keterbukaan informasi ini dilakukan, karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021.
Melalui mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10 dan 7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban.
Baca juga: Respons Kabareskrim Dapat Nilai E dari ICW Soal Pemberantasan Korupsi
Selain itu, telah mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal.
Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.
"Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," kata Hotman.