TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintahan daerah kini dapat mengalokasikan anggaran bagi pesantren melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Menag mengungkapkan hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," kata Yaqut, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Legislator PKB: Langkah Awal Menuju Kemandirian Pesantren
Yaqut mengungkapkan Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.
Menurutnya, Perpres ini merupakan langkah positif, sebab selama ini ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren, mengingat pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
Pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
Disebutkan, pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," ucap Yaqut.
Baca juga: Ketum PKB Bersyukur Permintaan Dana Abadi Pesantren Dikabulkan Jokowi
Ia berharap Perpres ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.
“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," ujar Yaqut.
Regulasi baru ini, menurutnya, memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk membantu pesantren dalam hal alokasi anggaran.
Penyusunan Perpres ini dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.
Menurut Yaqut, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.
Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.