TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyatakan keinginan pemerintah untuk memundurkan waktu pemungutan suara pemilu ke bulan April atau Mei.
Sebelumnya, tim kerja bersama termasuk KPU menyepakati Pileg dan Pilpres digelar pada 21 Februari 2024, sementara, Pilkada pada 27 November 2024.
Terkait hal itu, Fraksi Partai Demokrat DPR RI menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah persoalan teknis semata. Sehingga tak perlu diperdebatkan terlalu jauh.
"Pertama soal waktu atau hari H adalah soal teknis saja,” kata Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Anwar Hafid menegaskan bagi Demokrat yang lebih utama adalah konsistensi semua pihak menjalankan amanah Undang-Undang pemilu dan Undang-Undang pilkada.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sarankan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat
“Yaitu pemilu tetap dilaksanakan tahun 2024 dan pilkada November 2024” papar Anwar Hafid.
Meski demikian, Anwar Hafid juga menegaskan jika sejak awal Demokrat memiliki sikap yang jelas.
Pertama revisi Undang-Undang Pemilu, namun karena tidak bisa akhirnya proses berjalan juga.
“Karena itu, KPU sebagai penyelenggara teknis sebenarnya paling paham akan persoalan dan tahapan pemilu,” tegas dia.
Oleh sebab itu, Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) ini mendukung sikap dan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU.
“Sebaiknya pemerintah mengikuti waktu dan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU,” tandasnya.