Terlebih bisa menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait temuan asesmen TWK yang dinilai malaadminitrasi dan melanggar HAM.
"Pemecatan ditinjau ulang, penuhi hak rekan 57 (termasuk pelantikan sebagai ASN), dan pimpinan KPK melaksanakan rekomendasi presiden, ombudsman, MK, komnas HAM, dan MK. Pegawai juga berharap agar pimpinan yang terbukti melakukan pelanggaran etik dapat segera diganti," harap pegawai KPK tersebut.
Meski demikian, pimpinan KPK tetap akan memberhentikan 56 pegawai KPK pada 30 September 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemecatan terhadap 56 pegawai KPK dilakukan, karena asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional.
Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tatacara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun membantah, pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan dkk yang seharusnya pada 1 November 2021, kini maju pada 30 September 2021.
Dia mengutarakan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Oleh karena itu, Firli menegaskan pihaknya akan kembali menindaklanjuti asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya," kata Firli.