TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung meluruskan pemberitaan tentang latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan informasi yang menyebut adanya perbedaan latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti yang tersebar di beberapa media adalah tidak benar.
"Terkait adanya beberapa data Bapak Jaksa Agung yang tersebar di media lainnya, kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah dan selama ini tidak pernah dikonfirmasikan secara resmi kepada instansi Kejaksaan Republik Indonesia," kata Leonard dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/9/2021).
Ia menjelaskan berdasarkan dokumen dan data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjalani pendidikan di tiga universitas.
Baca juga: Jampidsus Pamer Kinerja Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Lebih Baik dari KPK dan Polri
Pertama, untuk jenjang Strata I, ST Burhanuddin menamatkan pendidikan di Universitas 17 Agustus di Semarang.
Kedua, untuk jenjang Strata II, Jaksa Agung ST Burhanuddin menamatkan pendidikan di Sekolah Tinggi Manajemen Labora, DKI Jakarta.
Ketiga, untuk jenjang Strata III, ST Burhanuddin menamatkan pendidikan di Universitas Satyagama, DKI Jakarta.
"Dokumen dan data pendidikan tersebut sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman," katanya.
Penjelasan tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaaan yang dimuat Tribunjakarta.com berjudul
Perbedaan Data Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung Harus Dikoreksi .
"Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud," katanya.