TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Golkar, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/9/2021) malam.
Status tersangka tersebut disematkan kepada Azis atas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap perkara di Lampung Tengah.
Namun sebelum resmi menjadi tersangka, nama Azis sudah menjadi sorotan dalam pusaran kasus suap sejak awal September 2021.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI, Golkar Segera Umumkan Sosok Pengganti
Kala itu, nama Azis terseret dalam perkara yang melibatkan penyidik KPK AKP Spenanus Robin Pattuju.
Azis juga terseret dalam kasus pengurusan dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah pada 2017.
Terakhir, Azis diduga ikut terlibat dalam kasus eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
Sehingga saat ini Azis tengah dihadapkan pada tiga kasus perkara korupsi.
Proses Penangkapan Azis Syamsuddin Diwarnai Drama
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK menjadwalkan untuk memeriksa Azis pada Jumat (24/9/2021) pagi.
Hingga sore hari, Azis Syamsuddin tak kunjung menampakkan diri di Gedung Merah Putih KPK hingga proses penangkapannya diwarnai sejumlah drama.
Azis rupanya menolak untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK kepada dirinya.
Alih-alih datang ke KPK, Azis justru mengirimkan surat yang isinya meminta pemeriksaannya ditunda.
Dalam surat yang ditujukannya ke pimpinan KPK up Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, Azis berdalih tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
Karena itu, ia meminta jadwal pemeriksaannya diundur hingga 4 Oktober 2021.