"Dia pernah menyampaikan ke saya beberapa waktu yang lalu, 'kasus yang menimpa saya ini saya akan bertanggungjawab secara hukum, kalau saya dipanggil ke KPK untuk diperiksa saya akan datang Pak Supriansa' begitu penyampaiannya kepada saya."
"Makanya saya berani mengatakan, hampir saya pastikan kasus yang menimpa Pak Azis ini beliau akan menghadiri KPK kalau memang dipanggil," kata Supriansa.
Kini, buntut dari status tersangkanya, Azis resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir, Azis telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024," ujar Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir saat konferensi pers yang dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Kini jadi Tersangka KPK, Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bertambah Rp 3,8 M selama Pandemi
Kemudian, terkait kekosongan posisi Wakil Ketua DPR RI, Partai Golkar akan mengambil langkah sesuai dengan UU MD3 Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2).
Sehingga, dalam waktu dekat, Adies mengatakan, Partai Golkar akan segera memproses untuk mencari pengganti Azis.
"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Dodi Esvandi)
Berita lain terkait Azis Syamsuddin Tersangka