"Apa saudara tau pada akhirnya ada pemberian dari Syahrial ke Robin?," tanya jaksa.
"Setelah itu pak Wali pernah bilang, sudah dikirim melalui BRI Link," ungkap Yusmada.
Dalam perkara ini, eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain didakwa menerima uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan 5 perkara berbeda di KPK.
1. Walikota nonaktif Tanjungbalai, Muhamad Syahrial Rp1,695 miliar,
2. Wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar sekaligus eks Waketum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS,
3. Walikota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna Rp507,39 juta,
4. Direktur PT Tenjo Jaya, sekaligus narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, Usman Effendi Rp525 juta, serta
5. Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Rp5.197.800.000.
Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar dan 36 ribu dolar AS.