News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Kadis PUPR Tanjungbalai Pening Disuruh Cari Uang Rp1,4 Miliar untuk Bayar Robin Pattuju

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, saksi Agus Susanto menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pernah empat kali mendatangi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kediaman resminya, termasuk membawa keluar uang tunai dari rumah dinas tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Apa saudara tau pada akhirnya ada pemberian dari Syahrial ke Robin?," tanya jaksa.

"Setelah itu pak Wali pernah bilang, sudah dikirim melalui BRI Link," ungkap Yusmada.

Dalam perkara ini, eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain didakwa menerima uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan 5 perkara berbeda di KPK.

1. Walikota nonaktif Tanjungbalai, Muhamad Syahrial Rp1,695 miliar, 

2. Wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar sekaligus eks Waketum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS,

3. Walikota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna Rp507,39 juta, 

4. Direktur PT Tenjo Jaya, sekaligus narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, Usman Effendi Rp525 juta, serta

5. Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Rp5.197.800.000.

Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini