News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Polri Tunggu Informasi KPK soal Polemik Atribut Bendera Mirip Organisasi Terlarang HTI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) barsama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal polemik atribut bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ditemukan di lembaga anti rasuah tersebut.

Seperti diketahui, Kemenkumham telah mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas HTI.

Keputusan itu berimplikasi menjadikan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihaknya masih menunggu informasi dari KPK untuk mengetahui kejelasan terkait kontroversi bendera mirip HTI yang diduga milik seorang Jaksa yang bertugas di KPK.

"Tunggu saja informasi dari KPK," kata Argo kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Namun demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut apakah turut mengusut terkait penemuan bendera HTI di KPK tersebut.

Hingga kini, Polri masih menunggu informasi dari lembaga anti rasuah.

"Tunggu (informasi) dari KPK," tukasnya.

Baca juga: Siapa Jaksa KPK yang Disebut-sebut Pajang Bendera HTI di Meja Kerjanya?

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kontroversi bendera diduga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

MAKI meminta Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berdasarkan kode etik jaksa, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

"Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK, namun Jamwas Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas," ujar Boyamin.

KPK Bantah Jaksa KPK Terafiliasi HTI

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini