Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja menjadi kekalahan telak bagi kaum buruh memperjuangkan hak-haknya.
Untuk itu, kelompok buruh akan memperluas perjuangannya di parlemen melalui partai ini.
"Omnibus law-lah, UU Cipta Kerja men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali," kata Said Iqbal, Selasa (5/10/2021).
Dalam kongres tersebut, Said mengatakan konstituen Partai Buruh di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 10 juta orang.
Jumlah itu terdiri dari basis kelas pekerja, di antaranya kelas-kelas petani, kelas buruh, kelas nelayan, kelas sopir, hingga kelas guru.
Ia merinci, basis konstituen itu berasal dari 11 organisasi kerakyatan yang di dalamnya ada empat konfederasi buruh terbesar, yaitu KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI).
"Basis anggota kami, termasuk keluarga, termasuk pemilih, lebih dari 10 juta orang, beda dengan Partai Buruh yang lama, beda dengan parpol baru tidak berdasarkan basis partai yang jelas, kami hadir berdasarkan basis konstituen yang jelas," kata Iqbal dalam konferensi pers Kongres Partai Buruh secara virtual, Selasa.
Berita lainnya terkait Partai Buruh
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Shella Latifa/Pravitri Retno W)