Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat menolak opsi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak diundur menjadi 2025.
Diketahui Pilkada Serentak dijadwalkan dihelat pada tahun yang sama dengan Pemilu Serentak Nasional tahun 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid mengingatkan DPR dan pemerintah sepakat tak merevisi aturan main mengenai Pemilu dan Pilkada.
Sebab, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan penyelenggaraan Pilkada pada November 2024.
"Kalau ini terjadi, yang pertama kami terus terang di partai Demokrat menolak itu. Kenapa menolak, karena ini bertentangan dengan komitmen kita tidak ada revisi undang-undang," kata Anwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Alasan lain, Demokrat menilai jika Pilkada diundur 2025 akan melanggengkan kekuasaan.
Baca juga: KPU Beri Opsi Pemilu Digelar 2024 dan Pilkada 2025
Alasannya, nanti bakal ada ratusan pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat Kepala Negara.
"Karena nanti ada semua kepala daerah di Indonesia ini minus kepala daerah yang terpilih 2020, itu mereka diangkat oleh presiden, tidak diangkat oleh rakyat," ucap Anwar.
"Kita tidak kita ingin kepala daerah kita yang sudah kita sepakati pemilihan langsung oleh rakyat, nanti memiliki waktu yang panjang melaksanakan amanah itu, tanpa mandat dari rakyat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah mengajukan 2 opsi pelaksanaan pesta demokrasi terdekat yakni Pemilu dan Pilkada.
Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu digelar 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024. Sementara opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025.
Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.
"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Demokrat: Akan Beririsan dengan Tahapan Pilkada
KPU sendiri tak berpatok pada tanggal, tapi terpenting yakni adanya kecukupan waktu pada setiap tahapan pemilihan mulai dari proses pencalonan Pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.
Serta tidak adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara Pemilu dan Pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, lalu juga pertimbangan tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.
"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing - masing tahapan," ucapnya.
Baca juga: Mendagri Usul Pemilu 2024 Diundur, Demokrat Ingatkan Konsistensi Jalankan UU Pemilu dan Pilkada
Terkait dengan usulan opsi kedua, Pramono mengatakan ada konsekuensi yang harus diberikan. Yakni diperlukannya dasar hukum baru. Sebab jadwal pelaksanaan Pilkada telah ditentukan oleh UU Pilkada yaitu November 2024.
"Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," jelas Pramono.