News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

UPDATE Perang Pemerintah Melawan Pinjol Ilegal: 13 Kasus Telah Diungkap, 57 Orang Jadi Tersangka

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Ia menyatakan karyawan maupun pemilik pinjol ilegal bisa dijerat dengan UU ITE.

Apalagi, kata Mahfud, jika ditemukan adanya unsur pengancaman dan penyebaran konten bersifat pornografi.

"Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Baca juga: OJK Tegaskan Pinjol Legal Hanya Diizinkan Akses Kamera, Mikropon, dan Lokasi Peminjam

Mahfud mengakui masih adanya pro kontra terkait penindakan hukum terhadap pinjaman online ilegal tersebut.

Karena itu, ia menyebut penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujarnya.

Karena itu, Mahfud mengatakan pemerintah dinilai telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia.

Sebaliknya, Mahfud meminta masyarakat agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Khususnya yang diketahui mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal.

"Para korban supaya berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," tukasnya.

Nasabah Tak Perlu Bayar, Ini Dasar Hukumnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal.

Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.

Baca juga: 45 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal dalam Sepekan Terakhir

Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.

Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini