TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme berinisial S (61) pada Minggu (31/10/2021) kemarin.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme berinisial S pada hari Minggu tgl 31 Oktober 2021, pukul 18.40 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Ramadhan menyampaikan S ditangkap di rumah pribadinya di Bagelan, Pringsewu, Lampung. Sebaliknya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Densus 88.
"Ditangkap di depan rumahnya di dusun Bagelan, Pringsewu, Lampung tanpa perlawanan," jelas dia.
Baca juga: Libatkan Densus 88 dan Cybercrime, Peneror Bom Bank di Ciawigebang Kuningan Belum Juga Terlacak
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan S diduga merupakan salah satu anggota Jamaah Islamiah (JI).
Dia telah menjadi anggota JI sejak 1997 lalu.
Hingga saat ini, kata dia, S telah dibawa ke Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan.
"Keterlibatan S adalah anggota JI sejak tahun 1997. Mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan interogasi pengembangan," tukasnya.