- Banjar
- Cimahi
- Gambir
- Pasar Senen
- Bekasi
- Cikampek
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Brebes
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Purwokerto
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Lamongan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Kertapati
- Lahat
- Lubuk Linggau
- Prabumulih
- Muara Enim
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan dengan Kereta Api
Petunjuk pelaksanaan yang mencakup ketentuan serta peraturan bagi pelaku calon penumpang kereta api tertuang dalam SE No 97 Tahun 2021, sebagai berikut:
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan 6M, yakni:
- Memakai masker
- Menjauhi kerumunan
- Membatasi mobilitas
- Menghindari makan bersama
- Mencuci tangan dengan sabun
- Menjaga jarak
2. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota
Hal tersebut dengan syarat wajib didampingi orang tua
5. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, namun terdapat pengecualian, yakni bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun
6. Bagi penumpang kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar penanganan Covid