Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, memprediksi masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI bakal diperpanjang hingga 2024.
Diketahui, Jenderal TNI Andika Perkasa hanya akan menjadi Panglima TNI selama 13 bulan.
"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Calon Jenderal Diunggulkan Jadi KASAD Pengganti Andika Perkasa, Wakasad atau Pangkostrad?
Baca juga: Pengamat Beberkan Modal dan Tantangan Jenderal Andika Perkasa Jalankan Tugas Sebagai Panglima TNI
Ia menyatakan, ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI.
Kharis mengatakan, revisi itu usulan pemerintah. Namun, belum diusulkan ke DPR.
Kedua, kata dia, masa jabatan Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," jelasnya.
Baca juga: Belum Dilantik Sudah Muncul Wacana Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang hingga 2024, Bisakah?
Baca juga: 4 Menantu Beken di Lingkaran Kekuasaan: Jenderal Andika, Rapsel Ali, Maruli S Hingga Bobby Nasution
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa disahkan sebagai Panglima TNI dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Andika Perkasa mengucapkan terima kasih setelah disetujui DPR RI menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki usia pensiun.
Andika juga berterima kasih kepada awak media yang telah setia mengawal proses pengangkatannya sebagai Panglima TNI.
Ia mengatakan masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelantikannya sebagai Panglima TNI.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam)
Berita lain terkait Andika Perkasa