News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Tes PCR

Dilaporkan ProDem soal Dugaan Main Bisnis Tes PCR, Luhut: Enggak Masalah, Audit Saja

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan - Jawaban Luhut Binsar Pandjaitan setelah dilaporkan ke Polisi atas dugaan bermain bisnis tes PCR: Enggak Masalah, Audit Saja.

"Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) menyampaikan bahwa para aktivis Pro Demokrasi yang tergabung dalam ProDEM akan melakukan pelaporan Menko Marves dan Menteri BUMN yakni Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir."

"Keduanya kita laporkan terkait bisnis pengadaan PCR melalui PT GSI," kata Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule memberikan keterangan terkait pelaporan Luhut Binsar dan Erick Thohir soal Bisnis PCR di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). (Fandi Permana)

Iwan mengutarakan alasannya melaporkan keduanya dalam bisnis laris selama pandemi itu.

Hal itu ditegaskan berdasarkan kajian dan fakta-fakta yang dikumpulkan ProDEM yang menguatkan indikasi adanya praktik nepotisme dalam PT GSI yang merupakan perusahaan yang mengadakan tes PCR.

"Pak Luhut sendiri sudah mengakui kalau beliau terlibat karena memiliki saham di PT GSI. PT GSI ini milik kakak Erick, Garibaldi Thohir nah dari sini dugaan nepotisme ini terjadi."

"Ini ada dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Iwan.

Baca juga: Luhut Siap Penuhi Undangan Mediasi di Polda Metro Jaya Hari Ini, Giliran Haris-Fatia yang Tak Hadir?

Iwan menegaskan, bahwa sebagai pejabat pemerintah tidak seharusnya mencari keuntungan di masa sulit akibat pandemi.

Selain itu, lanjut Iwan, ancaman bagi penyelenggara pemerintah apabila melakukan tindak pidana nepotisme adalan memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.

"Kenapa kita laporkan kolusi dan nepotisme? karena kita melihat bahwa kedua perbuatan itu adalah pidana. Bukan korupsinya, karena ini kriminal umum makanya kamj buat laporan di kepolisian dan ancaman hukumannya jelas," tambah Iwan.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Fandi Permana)

Baca berita soal Bisnis Tes PCR lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini