2. Homestay/ Pondok wisata
3. Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
4. Aktivitas agen perjalanan wisata
5. Aktiviras biro perjalanan wisata
6. SPA
Untuk informasi selengkapnya bisa cek melalui link di bawah ini
Daftar aktivitas usaha yang dapat mendaftar
Syarat mendapatkan BPUP
Berikut syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, di antaranya:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI
2. Legalitas usaha memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS
3. Skala usaha penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah
4. Penerima BPUP adalah Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf
5. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata
Jumlah bantuan BPUP Kemenparekraf
Jumlah bantuan yang diberikan sebesar 2 juta perbulan diberikan selama 2 (dua) bulan disalurkan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan.
Jadwal program BPUP Kemenparekraf
Pendaftaran: 15-26 November 2021
Verifikasi dan Validasi: 15-26 November 2021
Pencairan Bantuan: 13-24 Desember 2021
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)