c. Psikotes : 9 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca juga: 7 Hal yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan SKB
Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021
Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pengumuman Seleksi CPNS 2021