Menurut dia, aksi unjuk rasa itu akan dimulai pada tanggal 22 atau 23 Desember ini.
"Karena akan ada libur panjang, aksi akan dilanjutkan pada 5 Januari dan seterusnya sampai para Gubernur merevisi SK Gubernur tentang UMK," kata dia.
Said Iqbal menyebut Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sumatera Utara, hingga Gubernur Keppri dalam statementnya.
Secara khusus, Said Iqbal juga menyebut nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan meminta Gubernur Jawa Barat itu untuk berani merevisi UMK Jabar.
"Ridwan Kamil harus berani meletakkan hukum diatas kepentingan politik. Bupati Karawang sudah merekomendasikan 6,7 persen kenaikan UMK Karawang. Bupati Kabupaten Bekasi sudah memutuskan rekomendasi 5,sekian persen kenaikan UMK Bekasi, begitu pula walikota Bekasi, begitu pula walikota dan bupati Bogor, Purwakarta, Karawang, Subang.
Ia juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk tidak meletakkan kekuasaan diatas hukum.
"Wali Kota Tangerang sebelumnya sudah merekomendasikan kenaikan upah mendekati angka 7 persen, dan itu disetujui APINDO Kabupaten Tangerang, Bupati juga sudah, Tangsel (sudah setuju), kembalikan semua," ujarnya.
Said Iqbal mengatakan, karena itu ia meminta seluruh Gubernur, khususnya di Jawa (selain Gubernur DKI Jakarta dan Jogjakarta) menaikan UMK.
"Kami minta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari Bupati/Walikota di masing-masing provinsi tersebut," ujarnya.
Kasatpol PP Dicopot
Gubernur Banten Wahidin Halim langsung mencopot jabatan Agus Supriyadi dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten.
Hal itu merupakan buntut dari aksi anarkisme yang dilakukan buruh, saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
Pencopotan itu dibenarkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin.
"Ya (pencopotan Kasatpol PP-red) ada kaitannya dengan demo buruh kemarin," ujar Komarudin saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Komarudin menjelaskan bahwa Agus Supriyadi dibebastugaskan oleh Gubernut Banten dari Jabatanya.
Terhitung sejak hari ini, Kamis (23/12/2021) berdasarkan Sk no: 821.2/Kep.221/ BKD.
"Keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Prov Banten," ujarnya.
Dijelaskan Komarudin berdasarkan PP 94/ 2021.
Apabila ada ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi.
Maka akan dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.
"Pembebastugasan dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP," kata dia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan segera oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten," ungkapnya.