News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Operasi Lilin 2021 Siap Digelar, Pengamanan Gereja, Tempat Wisata hingga Lalu Lintas Siap Dilakukan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel gabungan TNI-Polri saat melakukan pengamanan di depan Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Jumat (2/4/2021). Personel gabungan TNI-Polri bersenjata lengkap bersiaga di area luar gereja untuk mengamankan ibadah paskah terlihat beberapa kendaraan taktis juga diparkirkan tak jauh dari pintu masuk IV Gereja Katedral yang dikhususkan untuk para jemaah - Operasi Lilin 2021 resmi digelar mulai Jumat, 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pengamanan akan dilakukan di 54.959 objek keramaian. Tribunnews/Jeprima

"Kemudian di pusat perbelanjaan ada 3.900 sekian, dan di tempat wisata ada 6.397 personel," jelas Irjen Imam dalam Konferensi Pers Persiapan Akhir Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang disiarkan Kompas TV, Selasa (21/12/2021).

Selain itu, kata Irjen Imam, pihaknya juga akan membentuk pos-pos pengamanan di kurang lebih 34 kota.

Yakni dengan total personel yang di plotting sekitar 3.159 personel.

"Itu semuanya sudah kita petakan berdasarkan kerawanan wilayah masing-masing dan daerah yang diamankan oleh petugas," jelas Irjen Imam.

Aturan Tempat Wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Mengutip Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata di beberapa daerah.

Pemerintah juga mempersyaratkan beberapa aturan untuk memasuki tempat-tempat pariwisata.

Berikut aturan mengunjungi tempat wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain:

Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini