a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:
Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00
Keterangan:
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Sementara biaya pendaftaran Rp 50.000.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik atau Tanah Warisan
Mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.
1. Mengurus di Kelurahan Setempat