Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, kembali dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Taufik mengungkapkan, jika dirinya memberi uang senilai Rp635 juta ke Edy Sujarwo dan Aliza Gunado yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis.
Pemberian uang itu terjadi saat Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah disetujui.
Taufik lantas meyakini jika uang tersebut mengalir ke Azis.
Hal itu bermula saat Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan terkait adanya aliran uang Rp635 juta.
"Penyerahan uang itu tadi yang Rp635 juta itu bagaimana?," tanya Fahzal dalam persidangan.
"Itu (permintaan) setelah tahu bahwa Lampung Tengah dapat porsi DAK Rp 25 miliar," jawab Taufik.
Baca juga: Sidang Penyuapan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Rp 1,1 Miliar
Dalam persidangan Taufik mengungkapkan, penyerahan uang itu dilakukan sekitar pertengahan Juli 2017.
Saat itu Taufik mengaku berada di sebuah hotel dan bertemu dengan Edy.
Menyikapi hal itu, Fahzal mempertanyakan kepastian aliran uang tersebut.
Lantas Taufik menyebutkan jika, uang yang diserahkan itu dipastikan Edy sudah diserahkan ke pihak Vio's Kitchen yang diketahui merupakan tempat usaha adik Azis Syamsuddin.
“Dia bilang (uang) sudah diserahkan ke Vio’s Kitchen,” ucap Taufik.
Baca juga: Klaim Paham Mekanisme di DPR, Azis Syamsuddin Bantah Terlibat DAK Lampung Tengah
“Vio’s Kitchen itu kan tempat, kalau orangnya siapa?,” cecar Fahzal.