News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bandara - Aturan Karantina jadi 10 hari atau 7 hari, WNI sesuai kriteria dapat fasilitas karantina terpusat sesuai entry point menurut SK Nomor 1 Tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri mengalami sedikit perubahan.

Ketentuan durasi karantina 14 hari diubah menjadi 10 hari, bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai Omicron.

Sedangkan lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari, bagi WNI dari luar negeri selain 11 negara tersebut.

Pengurangan durasi karantina ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

Sebelumnya, aturan karantina diatur dalam keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022, tertanggal 1 Januari 2022.

Aturan karantina dalam keputusan Kasatgas tersebut adalah 14 hari bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai Omicron dan 10 hari bagi WNI dari negara selain 11 negara tersebut.

Berikut ini isi dari Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022: 

Baca juga: Tujuh Provinsi di Indonesia Belum Capai Target 70 Persen Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Penetapan Entry Point

Ilustrasi Bandara (Kompas.com)

Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten;

- Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim);

- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut);

Pelabuhan:

- Batam, Kepulauan Riau;

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; 

- Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara (PLBN):

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat;

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina, dengan ketentuan:

- Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

- Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Baca juga: 244 Kabupaten/Kota Memenuhi Kriteria untuk Melakukan Vaksinasi Booster 12 Januari 2022

Ketentuan karantina terpusat

WNI pelaku perjalanan luar negeri dengan kriteria tertentu mendapat fasilitas akomodasi karantina terpusat, mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Sedangkan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri yang tidak masuk kriteria wajib melakukan karantina dengan biaya mandiri.

Ketentuan karantian terpusat dengan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi:

1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;

2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;

4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Lokasi karantina terpusat di area pintu masuk (entry point) bagi WNI dari luar negeri:

DKI Jakarta:

- Wisma Atlet Pademangan

- RSDC Wisma Atlet, Kemayoran

- Rusun Nagrak Cilincing

- Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Surabaya, Jawa Timur:

- Asrama Haji Embarkasi Surabaya,

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur

- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya

- Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya

- Hotel Sahid

- Hotel 88 Embong Malang

- Hotel BeSS Mansion

- Hotel Zest Jemursari

- Hotel Bisanta Bidakara

- Hotel Fave

- Hotel Rungkut

- Hotel Life Style Hotel

- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo

- Hotel Zoom Jemursari

- Hotel 88 Kedungsari

- Hotel 88 Embong Kenongo

- Hotel Pop Stasiun Kota

- Hotel Pop Gubeng

- Hotel Cleo Jemursari.

Baca juga: Kadinkes Erwin Astha Ungkap Awal Mula Terdeteksinya Kasus Pertama Omicron di Surabaya

Manado, Sulawesi Utara:

- Asrama Haji Tuminting

- Badiklat Maumbi.

Batam, Kepulauan Riau:

- Rusun BP Batam

- Rusun Pemerintah Kota Batam

- Rusun Putra Jaya

- Asrama Haji

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Nunukan, Kalimantan Utara:

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

Entikong, Kalimantan Barat:

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong,

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

Aruk, Kalimantan Barat:

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

- Asrama Haji Kota Sambas

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk

- Asrama Brimob

Motaain, Nusa Tenggara Timur:

- Rusun Yonif RK 744/SYB

Selain daftar di atas, tempat akomodasi karantina lainnya dapat diberlakukan dan ditetapkan oleh Kasatgas Covid-19 setempat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini