Diketahui Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.
Menurut Kombes Pol Arief, kasus berita bohong itu berawal dari laporan seseorang yang berinisial TNA perihal ceramah Habib Bahar.
"Berkaitan dengan ceramah BS yang mengandung berita bohong yang kemudian diupload oleh TR ke YouTube dan kemudian disebarkan sehingga viral. Itulah yang menjadi pokok perkara yang disidik Polda Jabar," katanya, Senin (3/1/2022), dikutip dari video KompasTV.
Baca juga: POPULER NASIONAL OTT KPK di Bekasi Jerat Wali Kota Rahmat Effendi | Kasus Bahar bin Smith
Kombes Pol Arief menerangkan, dalam memeriksa kasus ini, polisi telah memeriksa 33 saksi dan 19 ahli.
Polisi juga telah menyita 12 barang bukti.
Polda Jabar akhirnya menetapkan tersangka kepada Habib Bahar dan TR setelah dilakukannya pemeriksaan dan juga gelar perkara.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, pemeriksaan hari ini dan gelar perkara hari ini, penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, telah dapat meningkatkan status BS dan TR menjadi tersangka," terangnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan.
Kombes Pol Arief mengatakan terdapat alasan subjektif dan objektif terkait penahanan ini.
Alasan subjektifnya, Polisi menganggap Habib Bahar dan TR dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektif bahwa ancaman terhadap pasal-pasal kepada tersangka di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Haikal Hassan Sayangkan Penahanan Habib Bahar, Sebut Bisa Selesai Lewat Dialog yang Difasilitasi MUI
Adapun pasal-pasal yang digunakan menjerat Habib Bahar yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Daryono)