News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum di Warteg dan Restoran

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 25 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.

Ilustrasi rumah makan - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Level 2

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Dengan kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi dalam gedung/toko atau area terbuka, baik lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini