Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritisi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang dikebut oleh DPR bersama pemerintah.
Peneliti Formappi Lucius Karus menyamakan RUU IKN dengan UU Cipta Kerja karena pembahasannya yang begitu cepat.
"Banyak yang tidak menyadari bahwa proses pembahasan yang dilakukan DPR dengan pemerintah sejauh ini sudah sangat jauh tanpa kemudian kita pernah dengar secara detail terkait informasi pembahasannya. Bahkan ada informasi RUU ini akan segera disahkan bulan Januari ini juga," kata Lucius dalam konferensi pers daring, Jumat (7/1/2022).
"Ini tentu mengulangi proses yang sudah dinilai tidak tepat oleh Mahkamah Konstitusi saat menguji UU Cipta Kerja," lanjutnya.
Baca juga: Kunjungi IKN, Menkeu Resmikan Jembatan yang Dibiayai SBSN Senilai Rp 1,43 Triliun
Lebih lanjut, Lucius menekankan partisipasi publik harus menjadi sesuatu yang utama dalam proses pembahasan suatu RUU.
Partisipasi itu tidak hanya diartikan dengan mengundang satu atau dua kelompok dan ahli dalam RDPU yang dilakukan DPR dalam proses pembahasan.
Selain itu, aspirasi yang disampaikan publik tidak hanya didengarkan begitu saja, namun harus terakomodasi dalam batang tubuh RUU yang sedang dibahas.
"Karena kalau tidak kembali lagi partisipasi itu menjadi sekadar formalitas saja ketika kemudian aspirasi yang disampaikan dibiarkan seperti angin lalu saja oleh DPR," pungkas Lucius.