Persyaratan tersebut antara lain adanya NIB-IUMK/SIUPP/SKU, foto usaha, dan pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR dan tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021.
Selain itu untuk pencairannya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BRI atau BNI.
Tentang BLT UMKM Tahun 2022
Dikutip dari Kompas.com, penyaluran BLT UMKM belum bisa dipastikan apakah akan kembali disalurkan pada tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran program BLT UMKM 2022.
“Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun depan (tahun 2022) kita menunggu (keputusan) dari Kemenkeu, kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima bantuan ini, ujarnya dalam jumpa pers virtual pada 20 September 2021.
Lalu meskipun belum ada kepastian soal BLT UMKM 2022, Kemenkop UKM memastikan akan terus melakukan evaluasi penyaluran bantuan tersebu di internal maupun melibatkan lembaga lainnya
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Elsa Catriana)