TRIBUNNEWS.COM - Program vaksinasi dosis lanjutan atau booster akan dilaksanakan mulai besok, Rabu (12/1/2022).
Adapun jenis vaksin booster yang akan digunakan ada 5 jenis, yakni Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.
Kelima vaksin tersebut telah diresmikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai vaksin booster pada Senin (10/1/2022).
Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan masih terdapat beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.
“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (10/1/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Baca juga: Dapat Bantuan COVAX, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sebut Stok Vaksin Covid-19 untuk Booster Cukup
Lantas, siapa sajakah yang bisa mendapatkan vaksin booster?
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari setkab.go.id:
1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;
2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua.
Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.
Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.
Kendati demikian, yang menjadi prioritas penerima vaksin booster adalan lansia dan kelompok rentan.
Baca juga: MUI: Tersedianya Vaksin Halal Penting untuk Antisipasi Peningkatan Omicron
Jokowi Tegaskan Vaksin Booster Gratis