Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran hukum kontrak pembuatan satelit Komunikasi Pertahanan (Kemenhan) yang rugikan negara ratusan miliar bakal segera naik penyidikan.
Burhanuddin menyampaikan Kejaksaan Agung bakal segera menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tersebut pada hari ini, Jumat (14/1/2022).
“Nanti sore kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tandatangani surat perintah penyidikannya,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Namun demikian, Burhanuddin masih enggan merinci mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi di balik kontrak pembuatan satelit Kemenhan tersebut.
Baca juga: Bukti Cukup, Kejagung Segera Naikkan Pelanggaran Proyek Satelit Komunikasi Kemhan ke Penyidikan
Ia hanya menyampaikan bahwa kasus tersebut bakal ditangani oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
“Kemudian nanti kasus posisinya apapun ya nanti tolong tanyakan ke Jampidsus,” tukas Burhanuddin.
Sebagai informasi, Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap telah terjadi dugaan pelanggaran hukum di balik kontrak pembuatan Satelit Komunikasi Pertahanan, Kementerian Pertahanan tahun 2015 silam.
Akibat dugaan pelanggaran ini, Indonesia dijatuhi putusan oleh pengadilan arbitrase internasional Inggris dan Singapura yang mewajibkan pembayaran uang dengan total Rp800 miliar.
Potensi kerugian negara ini masih bisa bertambah jika pihak lain yang dirugikan turut menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase.
"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avanti, padahal anggarannya belum ada, dia kontrak. Kontrak itu mencakup dengan PT Avianti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Adapun duduk perkara dalam pelanggaran kontrak pengadaan satelit komunikasi pertahanan untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur ini, yaitu Kemhan membuat kontrak dengan 6 perusahaan dengan menyalahi prosedur dan melanggar hukum.
Sebab saat penandatanganan kontrak, belum ada anggaran dalam APBN untuk pengadaan tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kontrak Pengadaan Satelit Komunikasi Kemhan Berpotensi Rugikan Negara Rp800 Miliar
Oleh karena kontrak tanpa anggaran negara menyalahi prosedur, pihak yang ikut perjanjian yakni Avanti menggugat pemerintah Indonesia di London Court of International Arbitration, lantaran Kemhan tak membayar sewa satelit sesuai nilai kesepakatan kontrak.