TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Tan Paulin, pengusaha batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) disebut Ratu Batu Bara.
Sebutan Ratu Batu Bara ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Jakarta 14 Januari 2022.
Dalam rapat itu diungkap adanya dugaan praktik permainan penjualan batu bara.
Baca juga: Pengusaha Batubara Tan Paulin Buka Suara Soal Tudingan Anggota DPR
Diusut Tuntas
Anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar menyoroti sosok Tan Paulin yang dikenal sebagai 'ratu batubara' dan disinyalir telah menjalankan bisnis tambang batubara di Kalimantan Timur.
Menurutnya, Polri harus mengusut tuntas informasi mengenai Tan Paulin ini.
“Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya,” katanya dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (16/1/2022).
Poltisi PDIP ini minta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, tidak boleh lengah mengawasi praktik penambangan dan penjualan batubara yang diduga dilakukan secara ilegal.
“Praktik yang dilakukanya ini tentu saja merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus terus meningkatkan pengawasan. Bahkan Kepolisian perlu menelusuri siapa yang selama ini melindunginya," katanya.
Keberadaan sosok Tan Paulin dengan segala sepak terjangnya di dunia pertambangan batubara itu, menurut dia ini merupakan suatu yang ironis ketika Indonesia sempat mengalami ancaman krisis pasokan batu bara yang terjadi di PT PLN (Persero).
Gunhar menambahkan bahwa tidak masalah jika Tan Paulin mengaku sudah menjalankan semua bisnis tambangnya melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun menurutnya, hal itu nanti perlu ditelusuri oleh pihak Kepolisian, dan DPR melalui
Panja Ilegal Mining komisi VII.
"Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya," pungkasnya.
Siapakah Tan Paulin?