TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) akan berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung resiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua/wali murid.
Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, pada Minggu (16/1/2022) sore.
"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca juga: 250 Anak Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Kramat Jati
Baca juga: Kisah Dokter, Perawat hingga Kurir yang Bertugas di Zona Merah Covid-19 Klaster Krukut Tamansari
Abraham menjelaskan, Presiden menyampaikan arahan tersebut, setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin.
Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.
"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam Ratas, bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respon," terangnya.
Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya.
Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non JKN ditanggung APBN.
Ia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.
"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," ujar Abraham.