Ayat tersebut menyebutkan, Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Baca juga: Dinamai Nusantara, Ini Harapan Presiden Jokowi tentang Ibu Kota Negara yang Baru
Kemudian, dalam Pasal 9 menjelaskan wewenang Presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus IKN.
"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN.
Kepala otorita IKN ini bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden secara langsung, sama halnya seperti sistem penetapan menteri.
Sehingga, tidak ada pemilihan umum untuk memilih kepala daerah IKN secara langsung oleh penduduk IKN.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
Adapun masa jabatan kepala otorita ibu kota baru adalah selama 5 tahun.
Masa jabatan diatur dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Baca juga: FAKTA-Fakta Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Asal-usul Nama hingga Harapan Jokowi
Sebelumnya, Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando beberapa waktu yang lalu menjelaskan, perihal kepala daerah khusus IKN yang menjadi kepala otorita IKN.
"Pemerintahan daerah khusus, akan dipimpin kepala daerah khusus IKN yang merangkap kepala otorita IKN dibantu wakil kepala daerah khusus IKN," kata Velix dalam webinar, Kamis (23/12/2021).
Adapun kewenangan dari pemerintah daerah khusus IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
IKN hanya akan melaksanakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Baca juga: Bukan Nusantara, Rektor Uniba Sarankan Presiden Jokowi Beri Nama Pakunagara untuk Ibu Kota Negara
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dibangun bagian dari transformasi besar-besaran yang sedang dilakukan di Indonesia.
Mengutip setkab.go.id, tujuan utama pembangunan ibu kota baru ini adalah membangun kota baru yang smart.