TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menambah kombinasi vaksinasi booster Covid-19.
Penerima vaksin primer AstraZeneca bisa mendapatkan setengah dosis vaksin Pfizer.
Dikutip dari akun Twitter @KemenkesRI, penambahan regimen booster ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi ITAGI, serta persetujuan dari Badan POM.
Kemudian, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Terbitnya SE tersebut mendorong Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan vaksinasi booster sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Percepatan vaksinasi booster merupakan bagian dari langkah antisipasi menghadapi gelombang kenaikan Omicron di Indonesia.
Kemenkes mengimbau masyarakat yang masuk kelompok prioritas penerima vaksinasi booster, agar rutin mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi Pedulilindungi dan segera melakukan vaksinasi apabila tiket dan jadwal telah tersedia.
Baca juga: 1,6 Juta Orang Sudah Suntik Vaksin Booster, Kemenkes: Stok Vaksin Nasional Aman
Syarat Vaksin Booster
1. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
2. Mereka harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
3. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori penerima vaksin booster, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.
Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi