Akhirnya, Agresi Militer Kedua Belanda berhasil dilakukan dan pusat pemerintahan di Yogyakarta diduduki.
Ditambah para petinggi negara juga ditawan dan diasingkan ke Bangka.
Namun kritik dunia internasional pun didapat Belanda atas apa yang dilakukannya.
Akhirnya berbagai perjanjian pun dirundingkan antara Indonesia dan Belanda.
Perjanjian Rum-Royen menjadi awal perundingan kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta yang mana dilaksanakan pada Mei 1949.
Lalu Konferensi Meja Bundar (KMB) juga digelar dan memunculkan mandat yaitu pengakuan kedaulatan pemerintah Belanda terhadap Indonesia pada 28 Desember 1949.
Rombongan Soekarno pun kembali ke Jakarta dan menjadi ibu kota negara kembali.
Perpindahan ibu kota kmebali ke Jakarta ini tertuang dalam UUD Sementara tahun 1950 dalam pasal 46 yang menyebut “pemerintah berkedudukan di Jakarta kecuali jika dalam hal darurat pemerintah menentukan tempat yang lain.
Selanjutnya secara penuh, Jakarta kembali menjadi ibu kota negara setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) membubarkan diri dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reza Deni)
Berita lain terkait Pemindahan Ibu Kota Negara