TRIBUNNEWS.COM - Anak berusia 6-11 tahun yang mengikuti program vaksinasi juga mendapat sertifikat vaksin.
Sebelumnya, Tribunnews mengabarkan, vaksinasi anak dilakukan dua kali, yaitu untuk dosis pertama dan dosis kedua.
Sertifikat vaksin anak dapat diakses menggunakan NIK anak yang tertera di KK dan nomor HP orang tua yang digunakan ketika mendaftar vaksinasi.
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sertifikat vaksin akan dapat diakses melalui Chatbot WhatsApp Kemenkes RI.
Selengkapnya, simak rangkuman informasi berikut ini.
Baca juga: Menlu Retno: 1 Miliar Vaksin Covid-19 Telah Didistribusikan Covax ke Seluruh Dunia
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Anak melalui website PeduliLindungi
Pada dasarnya, sertifikat vaksinasi anak dapat diakses dengan cara yang sama seperti sertifikat vaksinasi orang dewasa, yaitu menggunakan NIK dan nama lengkap.
Berikut ini cara download sertifikat vaksin anak:
1. Buka laman https://www.pedulilindungi.id/;
2. Jika belum pernah mengakses, klik "Registrasi" dan silakan isi nomor HP orang tua yang digunakan untuk mendaftar vaksinasi anak;
3. Kode OTP akan dikirim melalui SMS;
4. Masukkan kode, lalu centang kolom captcha I'm not a robot;
5. Setelah berhasil masuk, isi nama lengkap anak dan nomor induk kependudukan (NIK) anak pada kolom yang tersedia;
6. Klik bagian profil, dan pilih "Sertifikat Vaksin";
7. Kemudian, klik nama anak, maka riwayat sertifikat vaksin akan ditampilkan;
8. Klik sertifikat yang ingin di-download, lalu pilih tombol "Unduh Sertifikat" yang ada di pojok kanan bawah;
9. Sertifikat vaksin akan otomatis terdownload.
Jika anak sudah melakukan vaksinasi, namun sertifikat belum muncul, maka orang tua dapat menunggu 7-10 hari setelah vaksinasi anak.
Setelah mendapatkan sertifikat vaksin, masyarakat dilarang mengumbar atau menyebarkan data sertifikat vaksinasi sembarangan.
Hal tersebut dikhawatirkan sertifikat vaksin dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di PeduliLindungi, Simak Syarat Penerima Vaksin dan Lokasinya
Cara Download Sertifikat Vaksin Anak di Chatbot WhatsApp PeduliLindungi
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut ini cara gunakan chatbot layanan WhatsApp PeduliLindungi:
1. Simpan dan hubungi WhatsApp Kemenkes RI di nomor 081110500567;
2. Tunggu hingga chatbot membalas "Selamat datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI. Untuk memulai silakan klik Menu Utama dan pilih layanan.";
3. Klik "Menu Utama" dan pilih layanan;
4. Pilih "Sertifikat Vaksin";
5. Masukkan nomor telepon orang tua yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi;
6. Lalu, masukkan kode OTP yang dikirimkan kepada nomor telepon orang tua;
7. Pilih menu "Download Sertifikat" untuk mengunduh sertifikat vaksin.
8. Selanjutnya, kamu diminta memasukkan nama anak yang digunakan mendaftar vaksinasi;
9. Kemudian, kamu diminta mengirim NIK anak yang terdaftar di PeduliLindungi;
10. Akan muncul pesan "Pilih Sertifikat di bawah ini" serta pilihan sertifikat 1 atau 2;
11. Chatbot akan merespon pilihanmu dengan mengirim sertifikat vaksin yang kamu pilih.
Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster Lewat PeduliLindungi, Ini Rekomendasi Kombinasi Vaksin dan Dosisnya
Bagaimana jika sertifikat belum keluar?
Kementerian Komunikasi dan Informasi RI menerangkan dalam kolom komentar pada postingan akun Instagram @kemenkominfo, berikut ini hal yang bisa dilakukan:
1. Apabila sertifikat vaksinnya belum keluar, silakan pastikan kalau data sudah diinput oleh fasilitas kesehatan yang melakukan vaksinasi.
Jika data sudah benar, silakan coba cek sertifikatnya dengan login ke www.pedulilindungi.id.
2. Pengguna juga dapat menghubungi Layanan chatbot WhatsApp Kemkes RI di nomor 0811 1050 0567.
3. Ubah data diri juga dapat dilakukan melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan subjek "Sertifikat Vaksin".
Format email yang harus dicantumkan adalah:
- Nama lengkap
- NIK/KTP
- Tempat, tanggal lahir
- No. HP
- Keluhan
- Lampirkan foto NIK/KTP, foto selfie, serta foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.
Layanan pengaduan melalui e-mail akan diproses sesuai dengan urutan antrean.
Hubungi nomor telepon 119 ext 9 secara berkala untuk informasi lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aplikasi PeduliLindungi