News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sanksi Penimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERAPAN 1 HARGA MINYAK GORENG - Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (19/1/2022). Pemerintah mulai hari ini menerapkan 1 harga minyak goreng sebesar Rp 14 Ribu/liter. Warga menyambut gembira penerapan 1 harga ini, namun sayangnya penjualannya masih terbatas di tempat tertentu saja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Mendag juga memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Alasan Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana

Mengutip setkab.go.id, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.

"Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau."

"Sehingga, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional," ujar Lutfi di Jakarta, Rabu (05/01/2022).

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 Dolar AS/MT.

Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Pantauan Kementerian Perdagangan per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.

Untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana ini, Pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

"Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng," ujarnya.

Di samping itu, Kemendag juga telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

"Kami juga meminta pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini